Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah tegas terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025. Rudianto menilai, kejadian tersebut merusak kesakralan lembaga peradilan yang harus dijaga oleh MA sebagai lembaga tertinggi yudikatif.
Kericuhan di Sidang Razman-Arif Nasution dan Hotman Paris
Kericuhan bermula saat Razman Arif Nasution, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, meluapkan emosinya di ruang sidang. Razman berusaha mendekati Hotman Paris, yang duduk di kursi saksi, dengan maksud mengajaknya berkonfrontasi. Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang memutuskan sidang berlangsung tertutup, sebuah keputusan yang ditolak oleh Razman. Ia menganggap keputusan tersebut tidak adil, terutama mengingat bahwa bukti terkait percakapan antara Iklima dan Hotman Paris sudah tersebar luas di publik.
Razman juga menyoroti bahwa Hotman Paris sering membahas kasus tersebut di media sosialnya. Ia kemudian bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan media dapat menyiarkannya secara langsung. Namun, meskipun Razman mengajukan permintaan tersebut, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permohonan tersebut. Ketegangan semakin meningkat dan akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan situasi.
Rudianto Lallo Menyatakan Keprihatinannya
Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR, sangat menyesalkan peristiwa ini karena ia merasa bahwa insiden tersebut merusak wibawa dan kehormatan lembaga pengadilan. Ia menegaskan bahwa lembaga kehakiman adalah lembaga sakral yang harus dijaga kesakralannya.
“Lembaga kehakiman ini adalah lembaga sakral yang harus dijaga kesakralannya. Kenapa? Karena hukuman kepada orang yang bersalah atau tidak bersalah, itu yang menentukan adalah hakim. Di akhirat Tuhan yang menentukan, tetapi di bumi, yang menentukan adalah hakim,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 8 Februari 2025.
MA Diminta Bertindak untuk Menjaga Marwah Peradilan
Sebagai anggota Komisi III, Rudianto mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung harus bertanggung jawab untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kewibawaan pengadilan. Ia menegaskan bahwa peradilan adalah lembaga yang harus dihormati, dan tidak boleh direndahkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.
“Makanya, pimpinan Mahkamah Agung, dalam hal ini Ketua Mahkamah Agung Pak Sunarto, harus mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga marwah, kewibawaan, dan kehormatan pengadilan,” tambah Rudianto.
Sidang Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik, yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Insiden kericuhan ini semakin memanas setelah Razman berusaha mendekati Hotman Paris di kursi saksi, diikuti dengan reaksi emosional yang memperburuk ketegangan di ruang sidang.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang untuk meredakan ketegangan, tim kuasa hukum Razman juga ikut terlibat dalam kericuhan. Beberapa orang berteriak dan ada yang bahkan naik ke atas meja, menambah kekacauan yang terjadi di pengadilan tersebut.
Tindakan yang Diminta oleh Hotman Paris
Melihat situasi yang terjadi, Hotman Paris kemudian meminta Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kericuhan tersebut. Ia menilai tindakan tim kuasa hukum Razman yang naik ke meja sidang dan merusak kehormatan ruang sidang sudah sangat melampaui batas.
“Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang pengacara itu bersidang di seluruh pengadilan di Indonesia!” tulis Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.
Kesimpulan
Kericuhan dalam sidang Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan adanya kekurangan dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan. Mahkamah Agung diminta untuk segera mengambil tindakan tegas untuk membenahi situasi ini dan menjaga marwah pengadilan di Indonesia. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga peradilan tetap dihormati dan bebas dari gangguan yang dapat merusak citranya.
Leave a Reply