Jagadgroup – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia secara resmi mengonfirmasi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, yang lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Kampus UGM, Sleman, DIY, pada Selasa (7/10/2022).
Menurut Prof. Ova Emilia, pihak UGM telah memiliki dokumentasi yang lengkap mengenai ijazah dan kelulusan Presiden Jokowi. “kami meyakini bahwa ijazah Sarjana (S1) Ir. Joko Widodo adalah asli dan beliau memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujar Ova dalam kesempatan tersebut.
Presiden Jokowi tercatat sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan dinyatakan lulus pada tahun 1985, sesuai dengan bukti kelulusan yang dimiliki pihak universitas.
Respons Penggugat Terkait Klarifikasi UGM
Menanggapi pernyataan resmi dari Rektor UGM, penggugat Bambang Tri melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, S.H., memberikan tanggapan yang kritis. Dalam klarifikasinya, Khozinudin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak ada kaitannya dengan UGM, baik dari segi pihak yang terlibat maupun materi gugatan itu sendiri. Oleh karena itu, kami menilai bahwa langkah UGM untuk mengadakan jumpa pers terkait hal ini tidak relevan dengan gugatan yang kami ajukan,” ungkap Khozinudin.
Lebih lanjut, Khozinudin menyatakan bahwa jika konferensi pers tersebut dimaksudkan untuk membantah konten dari buku Jokowi Undercover, yang menjadi bagian dari materi gugatan dan memuat klaim mengenai ijazah palsu Presiden Jokowi, maka klarifikasi UGM tersebut tidak memiliki nilai hukum.
Keterangan Rektor UGM Dinilai Kurang Memiliki Bobot
Kuasa hukum Bambang Tri juga mengkritik keterangan yang disampaikan oleh Rektor UGM dan sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam konferensi pers. Menurut Khozinudin, semua pihak yang hadir dalam konferensi pers, seperti Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, Ahli Hukum UGM, dan Wakil Rektor UGM, bukanlah saksi atau pelaku sejarah yang secara langsung mengetahui dan menyaksikan perjalanan Jokowi selama kuliah di UGM. Keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai testimoni de auditu, yaitu keterangan berdasarkan apa yang didengar atau dilaporkan, dan bukan kesaksian yang memiliki bobot pembuktian hukum yang kuat.
“Seharusnya, kawan-kawan sekampus Jokowi lebih berhak memberikan keterangan yang bisa memberikan keyakinan lebih kuat, karena mereka yang benar-benar menyaksikan Jokowi sebagai mahasiswa dan alumni UGM,” tambah Khozinudin.
UGM Diharapkan Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Khozinudin juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk UGM, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengimbau agar tidak ada pernyataan atau klarifikasi yang dapat membingungkan publik atau mempengaruhi jalannya persidangan. “Jika ada yang ingin membantu mengklarifikasi kebenaran terkait ijazah Jokowi, kami sarankan agar mereka terlibat langsung dalam proses hukum dan menyampaikan keterangan serta bukti-bukti di pengadilan,” ujar Khozinudin.
Jagadgroup Menyediakan Laporan Terkini Mengenai Kasus Ini
Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini dan berbagai isu penting lainnya, Anda bisa mengakses sumber berita terpercaya melalui Jagadgroup. Platform ini menyajikan laporan mendalam mengenai peristiwa-peristiwa yang sedang bergulir, termasuk proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, serta perspektif yang berbeda dari berbagai pihak yang terlibat.
Dengan banyaknya spekulasi dan pernyataan yang muncul, penting bagi publik untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat dan berdasarkan bukti yang valid yang akan dibuktikan di pengadilan.
Leave a Reply