Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Pembekuan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

Pembekuan Sumpah Advokat

Kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu kini berujung panjang. Insiden ini bukan hanya memengaruhi jalannya persidangan, tetapi juga berpotensi mengakhiri karier Razman sebagai pengacara.

Kronologi Kericuhan Sidang di PN Jakut

Peristiwa bermula saat hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi persidangan yang dianggap bermuatan asusila. Namun, keputusan tersebut mendapat penentangan keras dari Razman Arif Nasution, yang bersikukuh untuk membuka sidang tersebut untuk umum. Meski demikian, hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang tertutup, yang akhirnya memicu kericuhan.

Kericuhan semakin memuncak ketika hakim memutuskan untuk menangguhkan sidang hingga situasi kondusif. Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi depan meja hakim. Dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, terlihat Razman memegang bahu Hotman dan menunjuk-nunjuknya dengan jari, menambah ketegangan di ruang sidang.

Tidak lama setelah itu, Firdaus Oiwobo, salah satu pengacara Razman, terlihat naik ke atas meja, memperburuk kericuhan tersebut. Tindakannya ini menambah ketegangan dalam persidangan.

Laporan ke Bareskrim dan Pembekuan Sumpah Advokat

Sebagai akibat dari kericuhan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan tim pengacaranya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2). Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, menegaskan bahwa laporan ini dilakukan karena tindakan mereka dianggap telah menghina kehormatan lembaga pengadilan.

“Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” jelas Humas PN Jakut, Maryono.

Laporan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Mahkamah Agung (MA), yang turut memerintahkan pembekuan sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus. Pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution, yang tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.

Keputusan ini menyebutkan bahwa Razman kehilangan haknya untuk berpraktik sebagai pengacara karena dianggap melanggar kode etik advokat. Selain itu, Firdaus Oiwobo juga mendapatkan pembekuan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Akibat Hukum dan Akhir Karier Razman dan Firdaus sebagai Pengacara

Dengan pembekuan sumpah advokat, Hotman Paris menegaskan bahwa karier Razman dan Firdaus sebagai pengacara sudah berakhir. “Dengan berita acara sumpah advokat yang dibekukan, keduanya tidak bisa lagi menjalankan profesi mereka sebagai pengacara,” ujar Hotman Paris.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) turut mengonfirmasi bahwa dengan pembekuan tersebut, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara di pengadilan.

Juru Bicara MA, Yanto, menambahkan, “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.”

Tanggapan Razman atas Pembekuan Sumpah Advokat

Namun, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa ia belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Ia juga mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut. “Surat itu belum sampai ke saya. Kok bisa sudah menyebar ke mana-mana?” ujar Razman kepada wartawan.

Razman juga menyatakan bahwa dirinya tidak bertindak sebagai pengacara dalam sidang yang menyebabkan kericuhan tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah terdakwa yang memberikan kuasa kepada 33 pengacara lain, sehingga tidak seharusnya ia dianggap sebagai pelaku kericuhan.

Kesimpulan: Akhir Karier Razman dan Firdaus

Dengan pembekuan sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus, karier mereka sebagai pengacara dipastikan berakhir. Keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengacara tentang pentingnya menjaga kehormatan profesi dan menghindari tindakan yang dapat merusak reputasi lembaga pengadilan.