Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

KPK Telaah Dugaan Korupsi Megaproyek Coretax, Butuh Waktu 30 Hari untuk Tentukan Langkah Berikutnya

Korupsi Megaproyek Coretax

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelaah laporan dugaan korupsi yang melibatkan megaproyek aplikasi Coretax, sistem administrasi pajak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses verifikasi laporan tersebut dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, dan diperkirakan memerlukan waktu 30 hari kerja untuk menentukan langkah selanjutnya.

Proses Penelaahan Laporan Dugaan Korupsi Coretax

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan aplikasi Coretax sudah memasuki tahap penelaahan. Dalam proses ini, KPK membutuhkan waktu untuk memverifikasi bukti-bukti yang telah diserahkan. Jika ditemukan bukti yang kurang, Direktorat PLPM akan meminta tambahan bukti dari pihak pelapor.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan. Jika bukti yang diserahkan belum cukup, kami akan meminta tambahan bukti,” ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025). Ia juga menyatakan bahwa jika laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti, KPK akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Laporan Dugaan Korupsi Coretax dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia

Laporan dugaan tindak pidana korupsi megaproyek aplikasi Coretax disampaikan oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kepada KPK pada Kamis (23/1/2025). Proyek aplikasi Coretax sendiri menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun dan sempat mendapat kritikan karena berbagai kendala teknis yang muncul saat implementasi.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut telah menyerahkan sejumlah bukti yang mengarah pada indikasi korupsi dalam proyek ini. Bukti-bukti yang diserahkan mencakup dokumen-dokumen penting, seperti surat dan pengumuman tender, serta berita media massa terkait masalah yang muncul dalam penggunaan aplikasi Coretax.

Rinto juga menyebutkan bahwa IWPI telah mempersiapkan empat jenis alat bukti, termasuk saksi dan ahli, untuk membantu proses investigasi jika diperlukan.

Indikasi Korupsi pada Proyek Coretax

Menurut Rinto, masalah utama yang menjadi indikasi korupsi adalah tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi Coretax yang seharusnya menjadi sistem canggih administrasi pajak. Meskipun aplikasi ini diluncurkan dengan biaya yang sangat besar, banyak fitur yang tidak berjalan dengan baik, dan wajib pajak besar bahkan diperbolehkan untuk kembali menggunakan sistem pajak lama.

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang mengeluarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 terkait masalah aplikasi Coretax juga semakin memperburuk situasi, karena hal tersebut menambah ketidakpastian mengenai efektivitas sistem baru ini.

Permintaan Maaf Menteri Keuangan Sri Mulyani

Terkait masalah yang muncul dalam implementasi aplikasi Coretax, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi selama masa transisi. Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani mengakui adanya berbagai kendala yang harus dihadapi dalam pengembangan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

“Saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ujar Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Ia juga menegaskan bahwa kendala-kendala yang terjadi merupakan bagian dari proses untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan, meskipun implementasi Coretax mengalami tantangan.

Menunggu Kelengkapan Bukti untuk Langkah Berikutnya

Sebagai langkah selanjutnya, KPK akan melanjutkan penelaahan laporan ini selama 30 hari kerja. Jika bukti yang diserahkan sudah cukup, maka penyelidikan dapat dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana korupsi dalam pengadaan aplikasi Coretax. KPK berharap dapat memberikan keputusan yang transparan dan akuntabel terkait dugaan korupsi dalam megaproyek ini.

Kesimpulan

Dugaan korupsi yang melibatkan proyek aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan. KPK sudah mulai menelaah laporan yang disampaikan oleh Ikatan Wajib Pajak Indonesia dan akan memverifikasi bukti-bukti yang ada. Sementara itu, implementasi aplikasi Coretax masih menemui kendala, dan pihak Kemenkeu, melalui Menteri Sri Mulyani, meminta maaf atas masalah yang timbul dalam masa transisi ini. KPK membutuhkan waktu untuk menentukan langkah berikutnya, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status proyek yang bernilai lebih dari Rp1,3 triliun ini.