Medan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memberikan tanggapan terkait kasus seorang siswa Sekolah Dasar (SD) yang dihukum duduk di lantai oleh gurunya karena diduga menunggak uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Kepala Disdikbud Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, menanggapi permasalahan ini setelah mendapat informasi melalui pemberitaan media massa.
Dalam keterangannya via WhatsApp pada Jumat, 10 Januari 2025, Benny menjelaskan bahwa masalah yang terjadi di SD Swasta Abdi Sukma ini berawal dari orangtua siswa yang tidak mengambil rapor pada awal semester genap, bukan karena masalah tunggakan SPP. “Awal muasal permasalahan adalah karena orangtua tidak mengambil rapor sampai pada awal masuk sekolah semester genap, bukan karena masalah uang sekolah seperti yang diberitakan,” terang Benny.
Klarifikasi dan Tindakan dari Sekolah
Benny melanjutkan bahwa ketika orangtua siswa mengetahui anaknya dihukum duduk di lantai, mereka merasa keberatan dan marah. Namun, orangtua tidak melapor terlebih dahulu ke kepala sekolah. “Mendengar dan melihat anaknya disuruh belajar dengan duduk di lantai, mamanya merasa keberatan dan marah ke guru kelasnya, tanpa melapor ke kepala sekolah terlebih dahulu,” ungkapnya.
Terkait masalah ini, pihak sekolah telah meminta keterangan dari guru kelas yang memberikan hukuman tersebut. Kepala Sekolah dan yayasan juga telah memberikan pembinaan kepada guru yang terlibat. Disdikbud Kota Medan juga telah menugaskan tim untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut di sekolah dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Sabtu, 11 Januari 2025, untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Pada Senin, 13 Januari 2025, Disdikbud juga berencana memberikan penjelasan kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara karena masalah ini sudah dilaporkan ke Ombudsman.
Salah Paham Antara Pihak Sekolah dan Orangtua
Kepala SD Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari, mengungkapkan bahwa awalnya dia tidak mengetahui bahwa siswa berinisial MI (10 tahun) duduk di lantai saat proses belajar mengajar. “Pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai,” ujar Juli pada Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Juli, insiden ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan orangtua siswa. “Sebenarnya, anak tersebut tidak menerima rapor karena belum melunasi SPP, namun itu bukan masalah besar dan tetap bisa mengikuti pelajaran. Hanya saja terjadi miskomunikasi antara saya dan wali kelas,” tambahnya.
Tindakan Solutif dari Pihak Sekolah
Sebagai bentuk respons terhadap masalah ini, pihak sekolah telah mengirimkan tim relawan untuk membantu keluarga MI. Tim tersebut mendatangi rumah MI di Jalan Brigjen Katamso, Gang Jarak, Kota Medan, untuk membantu membayar tunggakan SPP dan memberikan bantuan keperluan rumah tangga. Juli menjelaskan bahwa masalah tersebut terjadi karena ibu MI sedang sakit dan ayahnya tidak selalu bekerja. “Saya memaklumi kondisi ini,” ujar Juli.
Saat ini, siswa MI kembali bersekolah seperti biasa, dan hubungan antara wali kelas dan orangtua sudah membaik. “Antara wali kelas dan wali murid juga sudah saling memaafkan. Sekali lagi, ini hanya miskomunikasi saja,” tegas Juli.
Dengan klarifikasi dan penyelesaian yang dilakukan, pihak sekolah berharap permasalahan ini dapat selesai dengan baik dan tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.
Leave a Reply