Jakarta – Glodok Plaza, pusat perbelanjaan yang terletak di Tamansari, Jakarta Barat, dilanda kebakaran pada Rabu (15/1/2025) malam. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta menerima laporan kebakaran pada pukul 21.25 WIB. Api pertama kali muncul di diskotek yang terletak di lantai 7 gedung dan kemudian menyebar hingga mencapai atap gedung.
Peristiwa Kebakaran di Glodok Plaza: Kondisi Terkini
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Namun, beberapa orang sempat terjebak di dalam gedung, tetapi telah berhasil diselamatkan oleh tim Gulkarmat. Meski begitu, petugas masih terus melakukan proses pendinginan dan mencari kemungkinan korban yang mungkin terjebak di dalam gedung.
Tentang Pemilik Glodok Plaza
Glodok Plaza adalah milik PT TCP Internusa, sebuah perusahaan yang merupakan anak usaha dari PT Surya Semesta Indonesia Tbk. Sesuai dengan informasi di laman resmi Glodok Plaza, PT TCP Internusa bergerak di bidang pengembangan real estate dan properti serta terdaftar sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI) dengan nomor anggota NPA No. 8 Tahun 1971.
Sejarah Glodok Plaza
Glodok Plaza pertama kali diresmikan pada tahun 1977 dan dianggap sebagai pelopor pusat perbelanjaan modern di Indonesia. Pada awalnya, pusat perbelanjaan berlantai enam ini banyak dihuni oleh para pedagang alat elektronik dan berbagai bidang usaha lainnya. Pada tahun 2001, Glodok Plaza diperluas menjadi delapan lantai ditambah satu basement, seiring dengan berkembangnya popularitas pusat perbelanjaan ini.
Proyek Lain dari PT TCP Internusa
Selain Glodok Plaza, PT TCP Internusa juga telah berhasil mengembangkan sejumlah proyek dan investasi properti lainnya, seperti Kuningan Raya, Tanjung Mas Raya Estate, Menara Perkantoran Graha Surya Internusa I, dan Edenhaus Simatupang.
Kebakaran yang melanda Glodok Plaza ini menjadi sorotan publik, dan pihak berwenang terus melakukan upaya pemadaman serta penyelamatan untuk memastikan keselamatan warga sekitar dan para pengunjung gedung.
Leave a Reply